Selamat Hari Ibu: Tolak Poligami!
Perspektif Online
21 December 2006
Waktu : 13.30 – 17.30 WIB
Agenda : Pemutaran Film, Pembacaan Puisi dan Orasi
Tempat : Gedung Trisula Perwari, Jl. Menteng Raya No. 35 (Sebelah Hotel Treva Menteng)
Agenda Acara Memperingati Hari Ibu
Jakarta 22 Desember 2006
Gedung Panti Trisula Perwari, Jl. Menteng Raya No. 35 Jakarta Pusat 10520
13.30 – 14.00 - Registrasi undangan - Pembukaan oleh Panitia
14.00 – 15.00 Pemutaran Film ”Berbagi Suami” Karya sineas Nia Dinata
15.00 – 15.10 Pengantar Orasi Oleh Ratna Bantara Munti (JKP3)
15.10 – 16.20 Orasi (Moderator: Wimar Witoelar*)
1. Ibu Setiaty Hanky – Persfektif Sejarah (Pengurus PERWARI)
2. Ibu Zumroetin – Persfektif HAM (Anggota Komnas HAM)
3. Ibu Erna Sofyan Sukri – Persfektif Hukum (Anggota Ombudsman)
4. Ibu Musdah Mulia - Perspektif Feminis Muslim (ICRP)
Pembacaan Puisi oleh Nurul Arifin*
5. Ibu Sinta Nuriyah – Persfektif Agama (Ketua Puan Amal Hayati)
6. Ibu GKR Hemas – Persfektif Sosbud (DPD Yogyakarta)
16.20 – 16.30 Pembacaan Sikap Bersama Gerakan Perempuan Menentang Poligami Oleh Smita Notosusanto
16.30 – 17.30 Lanjutan Pemutaran Film ”Berbagi Suami” karya Nia Dinata
17.30 – 17.40 Penutup * Dalam konfirmasi
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera FSPSI Reformasi,, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komnas Perempuan, KePPaK Perempuan, Kohati BP HMI, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, PERWATI, PGI Div.PA, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF), Yappika, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI, YLBHI
Update 22 Desember dari Perspektif Online:
Pejabat yang Poligami Tidak Layak Memimpin
Oleh Hayat Mansur
Pejabat yang berpoligami tidak layak memimpin negera ini. Semua pejabat yang berpoligami adalah koruptor. Karena itu jangan pilih lagi pejabat yang berpoligami termasuk partai yang mendukung poligami. Ini suara organisasi dan individu-individu yang menentang diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Suara tersebut sedikitnya didukung 41 organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai bidang. Dalam rangka memperingati hari Ibu, mereka menggelar demo anti poligami di Bundaran Hotel Indonesia. Setelah itu, mereka menggelar orasi bertema "Perempuan Indonesia Bersatu Tolak Poligami" di Panti Trisula Perwari, Jakarta Pusat. Dalam acara ini Wimar Witoelar mendapat kehormatan menjadi moderator dan satu-satunya pria yang tampil di depan diantara sejumlah tokoh wanita Indonesia saat ini.

photo selengkapnya: Aksi Tolak Poligami
Di antara tokoh yang hadir dan berorasi adalah Sinta Nuriyah (Puan Amal Hayati), Setiaty Hanky (Perwari), Musdah Mulia (ICRP), Magdalena Sitorus (KPAI), Fira Basuki, Erna Sofyan Sukri (anggota Ombudsman), GKR Hemas (DPD Yogyakarta), Yuda Irlang (GPSP), Yenny Rosa Damayanti, Smita Notosusanto, dan Nurul Arifin (artis) yang hadir sejenak. Bahkan beberapa wanita biasa juga turut berorasi antara lain Neng Woro (warga depok), Heni (karyawati marketing perusahaan percetakan).
Pesertanya adalah para kaum perempuan yang banyak membuat anak-anaknya dan sejumlah pria yang mendukung anti poligami. Acara ini diliput luas berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Mereka menyampaikan berbagai pandangannya mengenai poligami. Pada intinya, poligami mendiskriminasikan kaum perempuan dan manifestasi kekerasan pada perempuan dan anak. Selain itu, poligami juga salah satu awal dari penyebab terjadinya korupsi.

photo selengkapnya: Aksi Tolak Poligami
Dalam orasinya, Yenny Rosa menguraikan pria yang berpoligami sudah tentu biaya kebutuhan hidupnya meningkat karena harus menghidupi dua atau lebih istri dibandingkan hanya satu istri. Karena itu pejabat yang berpoligami akan korupsi untuk memenuhi peningkatan biaya hidup tersebut. Ini langsung disambut dengan pernyataan Wimar, "Tolak pejabat yang poligami." Suara hadirin pun menggema, "Tolak Poligami"
Smita Notosusanto menambahkan bahwa pejabat yang melakukan poligami adalah politisi busuk karena mereka semua adalah koruptor. Karena itu akan dibuat daftar politisi busuk tersebut dari lurah sampai Wapres dan Presiden. Ini agar masyarakat terutama perempuan yang memiliki suara terbanyak dalam Pemilu tidak memilih mereka.

photo selengkapnya: Aksi Tolak Poligami
Para peserta langsung menyebut nama-nama pejabat yang berpoligami seperti Hamzah Haz (mantan Wapres), AM Fatwa. Bahkan ada yang menyebut-nyebut nama Yusril Ihza Mahendra walaupun menteri sekretaris negara ini menceraikan istrinya dulu untuk kawin lagi.
Tak hanya politisi, menurut Smita, Parpol yang mendukung poligami pun akan dibuat daftar sehingga masyarakat juga turut tidak memilih mereka. Wimar pun langsung menyatakan, "Tolak Parpol yang dukung poligami." Ini dijawab oleh peserta dengan menyebut nama PKS.
Di akhir acara, mereka membuat dan membacakan pernyataan bersama berjudul, "Poligami adalah Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak".
Statement Bersama
"Poligami adalah Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"
Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember merupakan tonggak sejarah bagi gerakan perempuan. Kongres Perempuan Indonesia I 1928 telah membicarakan dan mendiskusikan tentang masalah dan isu perempuan seperti pendidikan bagi kaum peremmpuan, nasib yatim piatu dan janda, perkawinan anak-anak, pembaharuan undang-undang perkawinan Islam, pentingnya meningkatkan harga diri di kalangan perempuan dan perkawinan paksa, juga tentang anti permaduan (anti poligami) dan nasionalisme.
Sejarah mencatat bahwa kegigihan kaum perempuan menolak poligami tidak bisa dibendung. Pada November 1952, 19 organisasi perempuan menyatakan menentang pemborosan uang negara untuk membayar poligami. Puncak penolakan terjadi 17 Desember 1953 saat berbagai organisasi perempuan menggelar aksi demonstrasi.
Saat ini 78 tahun sejak Kngres Perempuan Indonesia I 1928 kaum perempuan Indonesia masih berhasapan dengan persoalan sama yaitu Poligami, yang disahkan dalam undang-undang Perkawinan tahun 1974. UU tersebut menjustifikasi poligami meski dengan izin pengadilan, dan khususnya bagi PNS dengan izin pejabat (PP 10/1983 dan PP 45/1990).Sebagai masalah yang bukan baru, poligami dipraktekan di Indonesia sejak beratus-ratus tahun lamanya mengakibatkan penderitaan pada kaum perempuan dan anak-anak. Karena itulah kami menyatakan bahwa
- Poligami mendiskriminasikan kaum perempuan dan manifestasi kekerasan pada perempuan dan anak
Fakta di seputar poligami menunjukkan dari 106 kasus poligami yang didampingi LBH-APIK selama kurun 2001 – 2005 memperlihatkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri-istri dan anak-anak mereka, mulai dari tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran istri dan anak-anak, ancaman dan teror serta pengabaian hak seksual istri. - Poligami semakin memiskinkan dan merendahkan martabat perempuan
Harkat perempuan tidak perlu diangkat apabila negara dan masyarakat telah memastikan bahwa tak ada yang lebih rendah dan lebih tinggi di antara perempuan dan laki-laki, melainkan setara. - Revisi UU perkawinan merupakan salah satu upaya untuk menghapuskan poligami
Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi CEDAW (The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women), pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi, baik di lingkungan keluarga masyarakat maupun negara.
Berdasarkan itu semua, kami menyerukan kepada semua pihak, khususnya pada pembuat kebijakan:
- Agar segera membuat langkah-langkah kongkret untuk menghapuskan setiap bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di bidang perkawinan dengan mengurangi praktek poligami di masyarakat.
- Mempercepat amandemen Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974
- Mengkritisi setiap tafsir ajaran agama yang diskriminatif terhadap perempuan dan sebaliknya perlu segera disebarkan penafsiran ajaran agama yang lebih setara dan adil gender
- Menjadikan UU No.7 tahun 1984 sebagai acuan dalam penyusunan setiap kebijakan maupun dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan, khususnya yang mengenai perempuan.
- Menciptakan masyarakat yang bebas poligami dan bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak.
Jakarta, 22 Desember 2006
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Bupera FSPI Reformasi, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Institut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, KePPak Perempuan, Kohati BP HMI, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, PERWATI, PGI Divv PA, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SBM Kerawang, Solidaritas Perempuan, SIKAP, SBMI, Yappika, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI, YLBHI, dan individu-individu yang peduli
Baca juga: Kasus Aa Gym mendorong sikap melawan poligami
Munculnya kasus Aa Gym harus disambut sebagai dorongan besar untuk mengangkat sindrom poligami ke forum keputusan publik untuk mempersoalkan untung ruginya bagi masyarakat. Bila merugikan kaum perempuan maka layaknya dilarang.




61 Comments: