Marissa Haque protes Pilkada Banten, ingatkan Fauzi Bowo harus mundur
Perspektif Online
11 January 2007
Aktris dan mantan anggota DPR RI Marissa Haque menjadi tamu dalam acara Gubernur Kita Kamis Malam (11/1) yang mengangkat tema “Belajar dari Pilkada Provinsi Tetangga.” Namun Marissa hadir dalam kapasitas sebagai calon wakil gubernur Banten dalam Pilkada daerah tersebut pada November 2006.
Marissa Haque
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus kekisruhan Pilkada Banten. Kecurangan dalam pendaftaran merupakan salah satu tuduhan Marissa pada KPUD Banten. Masalah penting lainnya adalah adanya calon gubernur Banten yang masih menjabat di sana (incumbent) dan tidak mundur dulu. Sekarang ini menjadi bahan protes semua calon yang kalah. Proses hukum sedang ditempuh para calon itu sampai ke PTUN, Pengadilan, Mahkamah Agung. Hari Senin depan hakim akan memutuskan perkara gugatan ini. Tapi Gubernur Banten sudah dilantik. Marissa mengatakan, “ada sinetron Pilkada Banten.” Kata Marissa Haque selanjutnya, politik tanpa bingkai hukum tidak akan menciptakan demokrasi. Yang ada hanyalah democrazy karena hukum rimba yang berlaku.
Ini keterangan Marissa Haque sebagai calon dari PKS. Pihak yang dimenangkan (PDIP dan Golkar) dan KPUD dipersilakan datang ke 'Gubernur Kita' jika ingin memberikan ceritera versi mereka.
Marissa menyatakan, Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo harus mundur bila menjadi calon gubernur Jakarta. Penelpon Oktav dari Bekasi bertana, mengapa Marissa tidak mengajukan gugatan sejak awal terhadap Calon yang tidak mengundurkan diri dari jabatan?
Pakar politik dan otonomi daerah Ryaas Rasyid yang juga menjadi panelis menyatakan berdasarkan peraturan memang incumbent harus mundur ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.
Marissa menyatakan pihaknya telah memprotes dengan meminta Pilkada mundur enam bulan setelah incumbent akhirnya mundur, tetapi tidak digubris. Karena itu kini pihaknya menggugat KPUD Banten terhadap perbuatan melawan hukum karena incumben tidak mundur. Dasarnya judicial review terhadap PP No.6/2005 Jo pasal 32 UU Otonomi Daerah yang menyatakan bahwa incumbent harus mundur enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Sebagai penutup Wimar mengingatkan bahwa Marissa dulu mau maju dari PDIP yang merupakan partainya, tapi gagal dan ketika maju bersama partai lain juga gagal dikalahkan proses. Kalau begitu, apakah Marissa punya keyakinan good guy akan menang dalam Pilkada?
Jawab Marissa, menegakan keadilan adalah bukan soal menang-kalah tapi proses yang membuat kita menjadi cerdas. Ini juga menegaskan pernyataan sebelumnya bahwa sosialisasi Pilkada berbagai media akan membuat masyarakat menjadi cerdas dan good guy yang cerdas itu mengerikan bagi bad guy.




34 Comments: