Tanya Menkominfo soal Blokir Situs Porno
Perspektif Online
27 March 2008
Dari Liputan6:
Setelah lima tahun dibahas, Rancangan Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (25/3). Dengan adanya UU ini juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi penerapan hukum di dunia maya di Indonesia. Situs porno atau pornografi di internet akan diblokir atau paling tidak kini diatur UU. Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri.
Besok pagi Wulan Guritno akan kembali menemani Wimar Witoelar di Perspektif Wimar, kali ini menerima Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh sebagai tamu. Tulis pertanyaan anda untuk Menkominfo di bawah. (tips rahasia: pertanyaan paling singkat dan padat akan lebih mungkin dibacakan on air).
Jangan lupa nonton Perspektif Wimar setiap Senin-Jumat jam 6 pagi WIB di antv.

Menkominfo Nuh (yang tengah!) di PestaBlogger 2007
Berita Terkait:
Update! Baca hasil wawancara Menkominfo dan komentar2 terbaru




78 Comments: