Articles

Mahkamah Konstitusi lahir setelah Gus Dur dijatuhkan secara politis

Perspektif Wimar
23 May 2008

Oleh: Didiet Adiputro

10 tahun reformasi bukan hanya melahirkan beberapa pemimpin bangsa yang silih berganti, pemilihan langsung, kebebasan pers, dll. Selain itu lahir juga sebuah lembaga baru yang menjadi penafsir tunggal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi. Hadir di Perspektif Wimar kali ini Ketua MK, Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie yang ditemani Cathy Sharon sebagai co host.

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya berkaca pada kasus impeachment Presiden Wahid. Proses pencopotan tersebut dimunculkan dan diputuskan oleh kompromi politik belaka, tanpa ada pembuktian pelanggaran terhadap konstitusi secara jelas. Maka dibuatlah MK untuk mengadili hal tersebut, sehingga pemberhentian presiden tidak hanya diputuskan oleh aspek politis semata.

MK sebagai lembaga tinggi Negara yang kedudukannya sejajar dengan DPR dan Presiden ini, memiliki beberapa kewenangan seperti menguji konstitusionalitas, memutus perselisihan sengketa, memutus perselisihan pemilu, pembubaran parpol, dan impeachment. Dengan kewenangan-kewenangan tadi, maka dalam UUD’45  dikatakan, semua hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut haruslah seorang negarawan atau ahli hukum. Karena keputusan mereka itu final dan mengikat alias tidak bisa digangu gugat.

Biarpun belum lama berdiri, menurut Prof. Jimly, Mahkamah Konstitusi sejak tahun pertama sudah memulai berinovasi dengan tujuan menjadi organisasi yang modern dan efisien, termasuk melek internet. Misalnya inovasi yang dilakukan seperti sejak dua tahun lalu yang membolehkan pengajuan gugatan lewat internet. meskipun hingga kini belum ada yang mengajukannya lewat internet, ujar Jimly

Jimly juga menekankan pentingnya para pakar untuk mengevaluasi kembali konstitusi kita. Bahkan salah satu anggota ICMI ini juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan amandemen ke 5 konstitusi kita. “asal jangan dalam waktu dekat”, ujarnya.


 

Print article only

21 Comments:

  1. From heni on 23 May 2008 10:50:26 WIB
    BANG WIMAR, MENDINGAN YANG JADI CO HOST NYA ITU JANGAN CHATI SHARON. SOALNYA, KALO SAMA DIA ACARA NYA JADI GAK SERU. MENDINGAN SAMA YANG LAIN AJA. CONTONYA SAMA MELISA KARIM.
  2. From OKI KAJUYA NOVANDI on 23 May 2008 10:53:39 WIB
    BANG WIMAR ENTAR LAGI KALO BISA TOPIKNYA TENTANG UAS SEKOLAH. KAN SEKARANG ANAK-ANAK SEKOLAH MAU EAS (AVALUASI AKHIR SEMESTER).
  3. From eko purnomo on 23 May 2008 12:29:28 WIB
    Tema pagi ini OK banget, berbobot dan mendidik. Sekali waktu agak serius nggak apa-apa bang Wimar, Kapan ngundang tokoh2 kontroversial (versi pemerintah sby) macam Ade Daud, Amin Rais, Alvin lie, dsb....
  4. From Andrawina Sari on 23 May 2008 13:35:51 WIB
    Makasi banyak deh buat acara Perspektif Wimar. Saya yang ornag awam ini bisa tau sedikit banyak Mahkamah Konstitusi itu gimana. Salut deh buat MK yang mau update situsnya terus jadi masyarakat bisa tau seluk-beluk MK.
    Saya setuju ama Heni. Co-host Cathy Sharon kurang seru deh. Cathy terlalu pendiam dan kurang bisa ikut berperan serta dalam talk show ini.
  5. From agustine fransisca bellamia on 23 May 2008 15:01:30 WIB
    mengenai UU Perfilman Indonesia, tepatnya tentang Lembaga Sensor Film, bisa diajukan ke MK kan?
    Kasihan, terlalu banyak kekonyolan di negeri ini yang kemudian mematikan kreativitas dan apresiasi seni serta budaya.
  6. From R Muhammad Mihradi on 23 May 2008 15:10:45 WIB
    Memang Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan dengan semangat mendorong agar UUD 1945 mampu menjadi the living constitution, di mana setiap pelanggaran terhadapnya bisa diuji keabsahannya di MK. Problem dasarnya ada dua, (1) bila konstitusi hasil amandemen kita masih belum begitu bagus membikin sistem ketatanegaraan yang baik, maka praktis akan menyulitkan law enforcementnya dan (2) gerakan berkesadaran terhadap konstitusi yang masih rendah. Ini akibat depolitisasi orba di masa lalu. Untuk soal nomer dua, bisa dikantrol dengan political will yang kuat mendorong diseminasi intensif.
    Lepas dari semua hal, setidaknya MK dapat menjadi laboratorium yang baik soal konsistensi dianutnya konsepsi negara hukum demokratis.
  7. From cordelia on 23 May 2008 15:58:37 WIB
    apapun yang diciptakan untuk kebaikan bangsa ini, kami sebagai rakyat Indonesia pasti mendukung..apalagi untuk tujuan yang positif...dengan menunjuk orang2 yang berkompeten untuk menjadi pemimpin di dalamnya, semoga MK bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai amanah dari rakyat. itu aja...

    di Indonesia ini banyaaaak banget orang2 pinter, jadi tempatkanlah mereka di tempat yang semestinya untuk kemajuan bangsa ini.
  8. From Sugiyanto on 23 May 2008 16:09:52 WIB
    Mahkamah konstitusi sebaiknya dipimpin oleh orang yang berlatang akademisi sehingga dapat terhindar dari sikap partisan atau keputusan yang dicampuri oleh kepentingan politik.
  9. From Hoo Boen wie on 23 May 2008 18:01:59 WIB
    Wmar>

    Sangat informatip dan edukatip Terima kaish.

    Untuk Cathy: Bagus performacnenya. JANGAN HIRAUKAN NEG COMMENT DARIMANPUN JUGA.

    ANDA SUDAH POSITIP
  10. From tom aries on 23 May 2008 23:19:32 WIB
    sejajar yang bagaimana maksud anda?

    MK sebagai lembaga tinggi Negara yang kedudukannya sejajar dengan DPR dan Presiden ini,
    ..Artian sderhana dari ketidak berpihakan kepada masyarakat sipil atawa membela pemerintah yang sejajar oleh MK?

    memiliki beberapa kewenangan seperti menguji konstitusionalitas, memutus perselisihan sengketa, memutus perselisihan pemilu, pembubaran parpol, dan impeachment. Dengan kewenangan-kewenangan tadi,
    ..maksud anda batasan wewenang anda yang sembilan orang itu tidak menghancurkan tatanan lama yang diingini oleh "de ponding pader"?

    maka dalam UUD’45 dikatakan, semua hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut haruslah seorang negarawan atau ahli hukum. Karena keputusan mereka itu final dan mengikat alias tidak bisa digangu gugat.
    ..saya harap apa yang diciptakan setelah keberhasilan untuk tidak berpihak kepada masyarakat yang tidak merasa diwakili oleh MK, DPR dan Pemerintah akan berkurang setelah setiap jajaran yang berasal dari masyarakat banyak yang berkelompok secara sejajar akan benar benar ada bagi kemaslahatan Indonesia dimata masyarakat indonesia scara umum.

    itu saja dulu sebelum berbicara apa yang dapat dilihat negara lain terhadap anda yang sejajar, perlihatkanlah dulu bahwa masyarakat umum di Indonesia ini telah menganggap yang sejajar itu memang berpihak pada mereka.
  11. From Esther on 24 May 2008 03:15:50 WIB
    Hello,
    Bang Wimar,
    I have been following your program through internet.
    I have found that your program less and less critical.
    I might have been wrong, I assume that you are trying to present your program more like CNN "Larry King show",
    but I think with the kind of intellect, intelligence and personality you might want to try to present your program more
    like CNN "Glen Beck show". I believe that you and your program is one most effective way to educate indonesian how to be constructive critical toward government.
    Thanks,
    keep up the good work.
  12. From Mirza Natadisastra on 24 May 2008 07:06:00 WIB
    Saya sangat setuju ya ada yang namanya Mahkamah Konstitusi, konsep pendiriannya sebenernya bagus, bekerja layaknya Polisi Militer, lembaga yang objektif dalam penilaiannya terhadap semua lembaga kepemerintahan, dengan catatan ya harus dijalankan dengan benar. Nah, kalau sudah ada Government Watchdog seperti MK, sekaranglah waktunya Media Watchdog juga di bentuk dan dimajukan kepada publik, karena lembaga objektif seperti itu sangatlah diperlukan, pertama untuk tetap menjaga kebebasan pers, dan juga untuk menjaga dan meningkatkan kualitas media yang ada di Indonesia.

    Kuli Tinta (www.lensakulitinta.blogspot.com)
  13. From febianto on 24 May 2008 10:22:56 WIB
    Pak Jimly di MK mnrt sy spt the right man on right place, smntr Pak SBY mungkin akan lebih pas kalo beliau jadi ketua MPR, scr SBY wise bgt tapi.....
    dan Amien Rais sebaliknya, tapi Gus Dur is the real thing...;)
    tks.
  14. From Yulmi on 24 May 2008 11:36:28 WIB
    Bang Wimar, you're my sunshine deh!

    Soalnya suka bawa hal-hal baru yang buatku masih agak gelap. Ya, seperti tentang MK ini lah.

    Well, membuatku memulai hari dengan sedikit kecerdasan, he..he..



  15. From Wiwik Asnawi on 25 May 2008 06:02:39 WIB
    Sebenarnya sebuah lembaga apapun nama dan dan fungsinya tidak bisa melawan suatu keadaan darurat atau chaos. Jika reformasi yang dilakukan adik-adik mahasiswa sepuluh tahun silam gagal, yang terjadi adalah penangkapan-penangkapan terhadap aktifis-aktifisnya dan akan dianggap pecundang. Akan dilakukan penahanan terhadap aktor intelektualnya. Tapi jika berhasil maka akan dianggap pahlawan dan aktor intelektualnya akan duduk di jajaran elite politik untuk meneruskan kebiasaan rezim lama yang dulu digulingkannya. Hampir benar pendapat ahli psikologi: orang yang mengalami trauma yang mengendap di bawah sadarnya akan muncul dan menjadi pilihan tindakan di masa dewasanya. Taruhlah jika ada kudeta tahun 2008 dan ternyata berhasil, MK mau apa ?
  16. From IWAN SUPRIYADI on 27 May 2008 11:27:33 WIB
    Bang Wilmar yg terhormat,
    saya setiap pagi menonton acara Abang. saya mau usul apsca putusan MK yang memberi kesempatan untuk menata keberadaan pengadilan TIPIKOR tepatnya tanggal 19 desember 2009 ini batas waktunya sudah habis. jika tanggal 19 desember 2009 pengadilan tipikor tidak terbentuk dan UU pengadilan Tipikor belum ada maka merdekalah para koruptor. sementara masa sidang ini menjelang 2009 DPR sibuk kampanye. mohon Isue ini menjadi perhatian bang Wilmar. kebetulan kami dari KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) Juga telah membuat Draf RUU pengadilan Tipikor sebagai pembanding yang di buat oleh Pemerintah


    hormat saya

    iwan supriyadi
  17. From mahmud on 02 June 2008 18:58:40 WIB
    bang wimar kalo ada gus dur tolong kasih tau 1 hr sebelum gitu lho,semacam iklan gitu,,, biar saya bisa on time tontonnya. Bravo Gusdur thans.
  18. From dedi indrasari S.H. on 04 June 2008 09:42:10 WIB
    pak wimar, mengenai topik M.K yang agak sedikit ribet dan berlatar belakang hukum ke-tatanegara-an, sebaiknya pak wimar mencari co-host yang mengerti sedikit dunia hukum dan kalau bisa yang berlatar belakang hukum, seperti wanda hamidah atau pun presenter lain yang minimal sudah sarjana hukum. agar 'nyambung' gitu loh...
  19. From leil fataya on 29 July 2008 21:56:04 WIB
    kekuasaan kehakiman memang perlu menelurkan satu lembaga lagi yg berfungsi utk pengujian uud , dan beberapa kewenangan lainnya yg mana mahkamah agoeng udah ga memadai lg utk menanganinya. Beda sama negara adidaya yg daripadanya Supreme Court disana berdaya banget. Ga kewalahan nanganin beratur-ratus perkara. yach, mo gmana laghi ya, namanya juga negara yg hendak meraih demokrasi sejati. Itulah kenapa mahkamah agoeng disini sbg justice court dan mahkamah konstitusi sbg law court. Karena sudah lewat yach, masa-masa penyakralan UUD 45, skarang, rubah saja, toh ga sesuai lg dgn perkembangan jaman. Betoel ga friend?
  20. From herman bakir on 29 August 2008 18:11:32 WIB
    Permisi… saya Herman Bakir, dari fakultas hukum Borobudur Jakarta.
    Terus terang apa pun yang mereka telah pikir dan katakan sehubungan dengan gagasan barat tentang MK dan putusannya yang bagi anda adalah agung itu, hanyalah sesuatu yang mendesak untuk segera ditinjau-ulang bahkan dienyahkan dari struktur kenegaraan kita, berikut undang-undang bikinan presiden yang telah memberikannya sebuah fundasi normatif. Karenanya, katakanlah, saya Herman Bakir mengatakan: MK hanyalah sekedar ‘the thing that should not be’. Ini adalah sebuah "keputusan politik yang paling konyol dan lucu" dari keseluruhan yang pernah diperbuat ahli-ahli hukum kita sepanjang sejarah mereka melihat ke barat. Saya tidak merasa perlu untuk berpanjanglebar pada ruang terbatas ini, kenapa saya kepikiran hal yang sedemikian. Saya percaya, tingkat kematangan yang anda miliki hari ini, sudah sangat memungkinkan anda untuk mengerti dengan sendirinya, mengapa saya mengatakan yang sedemikian, melebihi apa yang saya bisa pahami untuk mengerti mengenainya.
  21. From herman bakir on 01 September 2008 10:19:15 WIB
    tanggapan untuk leil fataya on 29 july 2008:
    maaf yang bung, saya pikir yang nggak berdaya atau yang tidak lagi memungkinkan itu bukan \"lembaganya\" [MAnya], tapi bertumpu pada masalah kualitas dan kuantitas dari orang-orangnya... jadi ganti aja dengan orang-orang baru yang lebih fresh dan kapabel dalam hal Ilmu Hukum dan profesionalisme, atau dibanyakin lagi aja jumlahnya biar bisa menampung keseluruhan aspirasi, selesai kan... daripada harus ngabisin lagi uang untuk mendirikan MK yang menurut saya \"aneh\" itu...

Add Your Comment

Comments with fake names or email may be rejected.

Real Name:

Real Email: (will not be shown)

Message: (stay on topic)

Sorry, No HTML

Important! Please type Security Image here:

« Home